TANGERANG - Pelaku penganiayaan warga di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk, berhasil dibekuk. Belakangan diketahui, pelaku berinisial BY (24), seorang pengamen jalanan, warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk.
(Baca juga: Aceh Memanas! Usai Pos Polisi Diberondong Peluru, Komandan Intel TNI Tewas Ditembak)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, BY dibekuk karena menganiaya warga sebayanya, berinisial MN (23), dengan menggunakan sebilah celurit. Korban disabet celurit, pada bagian perutnya.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis," kata Wahyu, kepada wartawan, di Polresta Tangerang, Jumat (29/10/2021).
(Baca juga: Bawa Pedang dan Celurit Sambil Mabuk, 3 Remaja Ditangkap Polisi)
Dijelaskan dia, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk, pada Senin 25 Oktober 2021. Setibanya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku.
"Tetapi tiba-tiba pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya. Kemudian pelaku langsung menyabetkan celuritnya itu ke perut korban. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News