JAKARTAÂ - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, syarat perjalanan yang berlaku untuk menggunakan layanan KRL saat ini adalah telah divaksinasi Covid-19 sekurang-kurangnya vaksin pertama.
"Pengguna KRL yang telah divaksin wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dalam bentuk cetak maupun digital. Persyaratan tersebut tertuang dalam SE Menhub No. 89 Tahun 2021," kata Anne kepada wartawan, Senin (1/10/2021).
Baca juga:Â Â KRL Penuh Sesak dan Abai Prokes, Netizen: Tak Terlihat Adanya Covid!
Petugas di stasiun dengan teliti akan memeriksa persyaratan perjalanan. Bila terdapat kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepasa petugas.
"Pagi ini sejumlah pengguna yang mengalami kendala menggunakan scan kode QR di stasiun dapat ditangani dengan cepat karena para pengguna telah membawa juga sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun file digital," tambahnya.
Baca juga:Â Penampakan Situasi di KRL saat Stuck Akibat Gangguan Perjalanan
KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna di seluruh stasiun mencapai 129.840 orang. Angka ini bertambah 1% dibanding waktu yang sama pekan lalu. Adapun stasiun yang mengalami pertambahan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (9.569 orang, naik 5% dibanding pekan lalu di waktu yang sama), Stasiun Bekasi (8.214 orang, naik 3%), Stasiun Sudimara (3.966 orang, naik 3%).