DEPOK - Terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Adam dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (9/11/2021). Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyatakan terdakwa memang terbukti melakukan penyebaran informasi palsu dari bukti-bukti jejak digital pada persidangan sebelumnya.Â
"Yang di mana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau Google Analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).Â
"Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 01 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” sambungnya.
Baca juga:Â 4 Kasus Penyebaran Hoaks Paling Fenomenal, dari Covid Sampai Babi Ngepet
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada April 2021.
Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan. Padahal faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.Â
Kedua mengenai babi ngepet dapat ditangkap dengan ritual khusus. Ketiga pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara.
Lebih lanjut, Andi Rio mengatakan berdasarkan keterangan JPU, Adam Ibrahim dianggap sengaja memberikan berita hoaks kepada masyarakat. Alhasil, perbuatannya menuai banyak pro kontra sehingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News