DEPOK - Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah-sekolah untuk sementara waktu, mulai Kamis (18/11/2021).
(Baca juga: Breaking News! Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Bertambah 522)
Melansir akun Instagram @depok24jam, peraturan ini diberlakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Depok.
Pemberhentian PTMT ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 8.02/648/Satgas/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
(Baca juga: Jokowi Bersyukur Penanganan Pandemi Covid-19 Indonesia Diapresiasi Internasional)
Adapun isi dari surat edaran ini terkait pemberhentian PTMT sebagai berikut:
Memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid 19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, dengan ini disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT sebagai berikut :
1. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali setiap penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.
2. Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
Follow Berita Okezone di Google News