BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membongkar belasan kios permanen dan sejumlah kios nonpermanen yang berada di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan pembongkaran kios tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak 2006.
“Kita ada kegiatan untuk pembongkaran 15 bangunan. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati tahun 2006. 2006 sudah mati tidak diperpanjang lagi,” tutur Abi di lokasi, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, ia melanjutkan, keberadaan kios itu mengakibatkan kemacetan.
“Ini juga salah satu dampak yang menimbulkan kemacetan yang terjadi di perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede,” lanjutnya.
Abi menambahkan, pihaknya akan menertibkan keseluruhan bangunan yang berdiri di bantaran sungai di sepanjang jalan utama dengan sertifikat hak guna bangunan. Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah Wali Kota.
“Penertiban itu berdasarkan surat perintah Wali Kota. Nanti untuk pelaksanaan selanjutnya kita akan habiskan kemudian juga nanti untuk penataan lebih lanjut akan dilakukan SKPT terkait,” tuturnya.
“Jadi yang dipertanyakan terkait dengan tempat ini sudah sertifikat, batasnya adalah ini jadi ke sana ya, untuk HGB ini batasnya adalah ini ke sana,” katanya.
Penggusuran tersebut mendatangkan desakan dari beberapa warga. Kuasa Hukum Pedagang di RW 20 Perumahan Duta Indah, Nur Alamsyah mengatakan bahwa penggusuran tidak dilakukan secara totalitas lantaran yang terkena penggusuran hanya pada bagian pasar.
Baca Juga : Satpol PP Siap Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air Kemang
“Cuman teman-teman pastikan hari ini yang digusur adalah hanya pasar, sedangkan di sini (instruksinya Pak Wali-red), saya bacakan ya,” tutur Nur Alamsyah.
“Memerintahkan melaksanakan pembongkaran pedagang kaki lima dan bangunan yang ada di garis sepadan sungai perumahan Duta,” ucapnya membacakan istruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.