JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan. Â
Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.Â
"Modus operandinya adalah mereka ini dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya itu," ujar Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).Â
Yusri membeberkan, awalnya pelaku yakni ART dari keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ibunda Nirina membuatkan surat kuasa untuk proses ini.
Dipercaya oleh ibunda Nirina, Riri justru berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang.
"Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," ungkap Yusri Yunus. Â
Baca juga:Â Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan enam sertifikat menjadi atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," katanya.Â
Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual.
"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," lanjut Yusri.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News