JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosaina, satu dari dua notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah artis Nirina Zubir. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian.Â
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini, berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:Â Polisi Blokir Rekening Mafia Tanah yang Menipu Nirina Zubir
Sementara untuk satu orang tersangka notaris bernama Edwin Ridwan telah melarikan diri karena tidak ditemukan di kediamannya. Pihaknya masih terus melakukan pengejaran. "Untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tambah Petrus.
Sebelumnya, penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Seyogyanya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan.
"Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa," kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2021.
Baca Juga:Â Â Kronologi ART Gasak 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir, Padahal Dipercaya Ibunda