JAKARTA - Uang sebesar Rp8,9 miliar disita polisi terkait kasus pidana korupsi anak perusahaan BUMN, yaitu PT Peruri Digital Security (PT PDS). Namun, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Dalam mengungkap kasus ini pihaknya memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi. Penelusuran dilakukan jika ga untuk mengetahui siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"40 orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.
Baca Juga : Bongkar Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi Sita Rp8,9 Miliar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp. 13.175.586.047.
Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.