BEKASI – Seorang warga Bekasi berinisial BF, menyulut emosi publik dengan melakukan penistaan agama dengan menempelkan alat kelaminnya ke kitab suci.
(Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Pelecehan Kitab Suci di Bekasi Ditangkap Polisi)
Saat menjalankan pemeriksaan, pelaku bukan menempelkan alat kelaminnya di kitab suci. Melainkan, menempelkannya ke buku yang menyerupai kitab suci.
(Baca juga: M Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya di Rutan Bareskrim Polri)
“(Pelaku) mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang diunggah di HP pelaku,”ukar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi, Minggu (28/11/2021).
Aloysius menegaskan pihaknya kini melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF dan telah mengamankan barang bukti. Adapun, jajarannya kini sedang mengobaervasi kejiwaan pelaku.
“Itu (kejiwaan) masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,” tambah Aloysius.
BF kekinian telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.