JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28). Kasus tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh korban di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 27 November 2021.
“Dari kejadian ini ada dua tersangka. Yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih mengejarnya.
Saat ini, pelaku ketiga tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Satu tersangka lagi, DPO atas nama ER. Ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kita dari Polres Metro Bekasi di lapangan untuk mengejar ER.” tutupnya.
Baca Juga : Kasus Mutilasi di Bekasi, Warga dan Kerabat Berdatangan ke Rumah Keluarga Korban
Sebagaimana diketahui, kasus mutilasi ini berawal dari ditemukannya potongan tubuh korban RS (28) di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021). Belakangan diketahui korban RS merupakan salah satu driver ojek online (ojol).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP