BEKASI - Satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap. Tersangka berinisial ER yang sempat buron ditangkap pada Minggu (28/11/2021) malam.
“Yang buron (ER) sudah ditangkap Minggu malam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang kepada wartawan dikutip, Selasa (30/11/2021).
Aris menjelaskan, tersangka ER ditangkap di rumah kediamannya sendiri. Aris mengatakan, rumahnya berada di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Ditangkap di daerah tambun. Di rumahnya juga, nanti saya mau masuk kantor saya konfirmasi dulu sama (anggota), tapi tetap saya komunikasi juga sama humas,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online yakni RS (28). Kasus tersebut berawal dari potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga : Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi Datangi RS Polri Kramat Jati