JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan unlawful killing atau pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa (30/11/2021) ini.
(Baca juga: Kesaksian Anggota Resmob soal Tidak Bawa Borgol di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI)
Adapun keduanya akan memberikan kesaksiannya di persidangan hari ini."Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (30/11/2021).
(Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI)
Dikatakan Jaksa, tiga saksi itu dua diantaranya merupakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, sedangkan satu saksi lagi Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani. Lalu, dua ahli yang bakal memberikan keterangannya itu belum disebutkan oleh Jaksa.
Adapun sidang tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Agenda persidangan sendiri masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).