TANGERANG - Keluarga polisi terusir dari rumahnya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pihak kuasa hukum dari keluarga tersebut menyebut, pengusiran tersebut merupakan di luar jalur pengadilan sehingga dianggapnya sebagai eksekusi premanisme.
Diketahui, wanita berinisial R (51) yang merupakan istri dari anggota Polres Jakarta Barat diusir dari kediamannya pada awal Oktober 2021. Ia bersama suami dan anak-anaknya yang total berjumlah 8 orang diusir dari rumah yang ditempatinya sejak 6 tahun terakhir tersebut.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar, menyesalkan pengusiran yang dilakukan oleh pihak Rasmidi yang diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu. Ia menilai, pengusiran dengan melibatkan sekira 30 orang tersebut melanggar hukum.
“Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," ujar Darmon menceritakan permasalahan kliennya, kemarin.
Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.
"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya.
"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," katanya.
Sebelumnya, Darmon menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya meminjam uang Rp200 juta ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance pada 2016.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar utangnya sebanyak Rp130 juta hingga 2018. Namun, ia mengakui, lantaran pandemi Covid-19, pembayaran angsuran menjadi tersendat.
Darmon menuturkan, kliennya pun sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun, pengajuan tersebut tak berbalas. R pun baru mengetahui PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Keluarga Polisi Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Puluhan Preman
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi, tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.