JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya sudah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 berinisial MSD (66) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di exit tol Cikunir beberapa waktu lalu.
"Penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara. Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Ia menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut karena masih akan menjalani proses pemeriksaan penyakit demensia.
"Tidak dilaksanakan penahanan," tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga:Â Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Ini 2 Teknologi Canggih Agar Tak Salah Jalan
Pengemudi Mercedez Benz tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:Â Viral Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Sederet Sanksinya