JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya akan meminta pendapat saksi ahli pidana terkait apakah penyakit demensia (pikun) dapat mengugurkan pidana terhadap pengemudi Mercy yang melawan arus tol beberapa waktu lalu.
"Kami akan minta pendapat ahli pidana guna dikombinasikan dengan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan. Apakah hasil pemeriksaan ini kemudian menggugurkan tidak pidananya? Kalau tidak menggugurkan sanksi pidananya, kami akan terus majukan sampai ke pengadilan," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (30/11/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan tersangka pengemudi MSD (66) terkait ahli kejiwaan itu dilaksanakan pada 30 November 2021.
"Kami ingin memastikan betul yang bersangkutan apakah memang menderita penyaikit demensia atau pikun," tegas Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan ahli kejiwaan guna memastikan pengemudi Mercedes Benz alias Mercy E300 berinisial MSD (66) benar mengalami demensia atau tidak.
Baca juga:Â Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Lawan Arus di Tol Jadi Tersangka
Pengemudi Mercy itu nekat melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR KM 53 600 B lantaran diduga menderita penyakit penurunan daya ingat.
Baca juga:Â Viral Mercy Lawan Arah di Tol, Ini 2 Teknologi Canggih Agar Tak Salah Jalan