JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta dilarang bepergian keluar daerah dan atau cuti selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2021.
Kepala badan kepegawaian daerah provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya meminta para kepala perangkat daerah atau biro agar melaksanakan pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease.
“Menginstruksikan pegawai aparatur sipil negara ASN dan pegawai non ASN di lingkungan saudara untuk tidak berpergian atau melakukan perjalanan keluar daerah dan atau mudik selama periode hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian bunyi yang termaktub di dalam surat edaran tersebut, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu larangan berpergian tidak berlaku bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di Instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti Jabodetabek.
Baca juga:Â PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Menko Luhut: Demi Melindungi Rakyat
“Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan masing-masing,” tulis BKD DKI.
Hal ini juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan masing masing.