JAKARTA - PT Transjakarta mengambil langkah tegas memberhentikan sementara sopir yang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pos polisi lalu lintas hingga roboh. Kecelakaan terjadi di simpang Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021) siang.
"PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi tegas kepada mitra operator," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Angelina menerangkan, operasional bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan itu berada pada rute 5C PGC-Harmoni. Menurutnya, pada saat kecelakaan terjadi, bus berplat B 7069 PGA tidak sedang melayani perjalanan penumpang.
Baca juga:Â Bus Transjakarta Tabrak Pospol, Polisi: Karena Dongkrak di Bawah Jok Timpa Pedal Gas
Insiden itu terjadi saat bus Transjakarta hendak berputar balik di sekitar lampu lalu merah persimpangan PGC untuk mengarah ke Harmoni. Seorang petugas Transjakarta yang sedang bertugas mengalami luka dan menjadi korban akibat kecelakaan tersebut.Â
"Petugas sterilisasi jalur yang terimbas kecelakaan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ungkapnya.Â