JAKARTA - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memanggil jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Senin (6/12/2021). Pemanggilan itu terkait rentetan kecelakaan bus Transjakarta dalam beberapa waktu belakangan.
Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya, dalam pertemuan tersebut menyebut telah memberhentikan sementara 2 operator.
"Pemberhentian operasi kepada 2 operator yang mengalami kecelakaan dengan total 119 unit (Steady Safe) dan 110 unit (Mayasari Bakti) atau 229 unit yang kami grounded," kata Yana di ruang rapat Gedung DPRD, Jakarta Pusat.
Yana menyebut, selama pemberhentian operasi kedua operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh, pengecekan fisik pramudi hingga perbaikan standar operasi prosedur (SOP).
"Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada; meliputi brake, steering, engine, transmisi, dan lain sebagainya. Pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi," ujarnya.
Baca Juga : Transjakarta Tabrak Pospol, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir
"Perbaikan SOP dalam berkendara, salah satunya adalah mengatur peletakan barang di kabin dan juga kewajiban untuk dilakukan briefing pramudi sebelum beroperasi," katanya.