BOGOR - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar sidak ke sejumlah minimarket dan warung kelontong di wilayah Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sidak tersebut dilakukan sebagai upaya sosilaisasi dan penindakan seduai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalau di warung dekat pemukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung distributor atau marketingnya," kata Bima, usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya dari penggunaan rokok dan 'bujukan' iklan rokok dengan berbagai cara serta strategi demi menarik minat.
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya macem-macem yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya," jelasnya.
Sidak tersebut bukan hanya membuat masyarakat paham, tetapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya.
"Sampai sekarang masih coba masuk (produsen rokok). Kadang ada event, kita perlu dukungan mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," ungkap Bima.
Baca Juga :Kisah Gus Dur tentang Arti No Smoking untuk Para Kiai NU
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan maupun pemasangan atribut baik iklan, promosi dan sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Hari kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak," ucap Retno.