JAKARTA - Narapidana (napi) kasus narkoba, Adam bin Musa kabur alias melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Adam kabur saat mendapatkan tugas kerja luar lapas di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mengusut kasus kaburnya narapidana narkoba tersebut dengan memintai sejumlah keterangan dari berbagai pihak. Diduga, terdapat oknum petugas lapas yang melanggar prosedur karena memberikan izin kerja luar lapas terhadap Adam Bin Musa.
"Kementrian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga:Â Sederet Peristiwa di Lapas Klas 1 Tangerang, Nomor 2 Tewaskan 49 Orang
Rika menambahkan, permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak juga telah dilakukan sejak 8 Desember 2021 oleh tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten. Salah satu yang telah dikantongi keterangannya yakni, Plh Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkait pelarian tersebut," bebernya.
Baca juga:Â Napi Narkoba Lapas Tangerang Kabur Lewat Tempat Pencucian Mobil
Follow Berita Okezone di Google News