JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka. Sopir bus Transjakarta itu diketahui menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, olah tempat kejadian perkara di lokasi.
"Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam itu minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," tuturnya,
Alasan kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak, sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan.
Baca Juga : Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Sopir Belum Ditetapkan Tersangka
Kemudian dari sisi pejalan kaki itu tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.