JAKARTA - Terkait kasus kabur dari karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.
Sementara untuk berkas kedua berkaitan dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya karena membantu proses kabur dari karantina tersebut.
"Berkas yang satu itu soal Oveline," lanjutnya.
Baca Juga : Kasus Karantina Rachel Vennya, Kompolnas: Polisi Perlu Usut Pungli Rp40 Juta
Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut dugaan pungli dalam berkas perkara Ovelina Pratiwi. Ia hanya menegaskan semua perkara telah selesai diusut.
"Semua sudah ditangani dalam pemberkasannya, hasil penanganan yang kemarin itu masuk ke dalam dua berkas," tukas Zulpan.