JAKARTA- Polda Metro Jaya menyebut ada dua laporan polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
(Baca juga: Heboh! Video Mirip Habib Bahar Berendam dan Merokok di Jacuzzi, Denny Siregar: Jualan Agama Enak Ya!)
"Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
(Baca juga: Sindir Jenderal Dudung Tak ke Semeru dan Saudara KKB, Ini Klarifikasi Habib Bahar)
Dikatakannya, pelapor membawa bukti autentik dalam pelaporannya. Laporannya autentik tersebut berupa ujaran kebencian di media sosial.
"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," tambah Zulpan.
Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia mengklaim laporan tersebut masih didalami. "Didalami penyidik, yang jelas laporan ada," kata Zulpan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut