TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) yang menjelaskan aturan baru selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada Inbup yang Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa selama periode libur akhir tahun pusat perbelanjaan atau mal masih diizinkan beroperasi seperti biasa. Namun, tidak diizinkan adanya promo midnight sale atau
"Boleh buka, tapi ada batasan, terutama dengan jam operasional dan kapasitas. Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam, dan kapasitas 75 persen," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Kamis (23/12/2021).
Adapun pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, tetap diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional. Aturan ini juga dibuat berdasarkan kondisi Kabupaten Tangerang yang masuk dalam PPKM Level 1.