JAKARTA - Seorang sopir taksi online, GJ ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita, NT. Namun, kasus ini semakin meruncing setelah GJ melaporkan balik NT ke polisi.
Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum melaporkan balik NT ke Polres Metro Jakarta Barat. Pihak GJ melaporkan NT lantaran sudah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada kliennya pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Adapun laporan itu sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (26/12/2021) sore kemarin.Â
"Kemarin sudah diterima dan sudah divisum di RS Tarakan," ujar dia dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).Â
Edi mengatakan, kemarin kliennya sudah dijemput dari ruang tahanan Polsek Tambora untuk divisium ke RS Tarakan. Setelah itu, kliennya dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek Tambora lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Edi mengatakan, saat kejadian kliennya sempat dikeroyok hingga membuat kepalanya terbentur aspal dan bajunya sobek.
Baca juga:Â Polisi Tangkap Driver Online yang Aniaya Penumpang Wanita
Nanti kita bawa bukti bajunya sobek sama video sesaat setelah dia dianiaya ya, kebetulan dia video sendiri," ungkapnya.
Selain itu, pihak NT disebutnya juga melakukan pengancaman terhadap kliennya melalui pesan whatsapp (WA) yang mengaku saudaranya anggota TNI dan memaki kliennya dengan kata-kata kasar.Â
"Ada juga WA memaki seperti mon*et lu, apa lu ban*sat, pokoknya kata-kata yang enggak bagus lah," pungkasnya.Â
Sebelumnya, seorang wanita berinisial NT (25) mengalami kejadian tak mengenakan dari seorang driver taksi online berinisial GJ di kawasan Tambora, Jakarta Barat. NT ditampar dan ditendang hingga membuatnya mengalami luka-luka. Â