DEPOK - Ivan Victor, terdakwa penusuk anggota TNI hingga meninggal saat melerai perkelahian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 14 Tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera pada sidang yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Baca juga:Â Â Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Segera Disidang
Tuntutan 14 tahun penjara pada terdakwa Ivan karena telah dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yordan Lopo, di Depok, Jawa Barat.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Alfa Dera di PN Depok, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
 Baca juga: Tenteng Celurit dan Panah, Pria Asal Banten Mengamuk dan Pecahkan Mobil PLN di Depok
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.