JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah seorang oknum anggota patwal Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat mengawal mobil pribadi di Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat 31 Desember 2021 kemarin saat dirinya sedang menjalankan tugas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Karya Sukmajaya menuturkan anggota patwal yang ditilang Satlantas Polres Bogor, bukan melakukan pengawalan mobil pribadi atas kehendak sendiri. Melainkan, kata dia, pengawalan terhadap dua mobil masyarakat sipil itu dilakukan atas sepengetahuan pihaknya yang menerima permintaan dari warga sipil.
"Iya itu oknum, sepengetahuan (kami) minta (dikawal) itu. Ya yang namanya pelayanan, Dishub kan pelayanan masyarakat juga, jadi yang namanya pelayanan, warga minta dianter, minta dikawal. Gitu doang udah," kata Karya, Minggu (2/1/2022).
Dia membenarkan bahwa permintaan warga itu sudah menyalahi aturan dan hal tersebut tak diperkenankan untuk dilakukan oleh anggotanya yang mengantarkan masyarakat sipil untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:Â Kawal Mobil Mewah ke Puncak, Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang
"Itu warga minta dianter itu, sudah salah itu, makanya ditilang, warga yang dianter," ujarnya.
Terkait pengawalan itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuannya. "Saya enggak tahu urgensinya apa, enggak sampai ke situ saya," ungkapnya.
Baca juga:Â Tak Hanya Tol, Jalan Alternatif Menuju Jakarta juga Terpantau Lengang
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News