JAKARTA - Korban kekerasan sopir taksi online, Novia Tambrani mencabut laporan yang dibuat di Polsek Tambora pada Jumat 31 Desember 2021. Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka kasus ini sudah dinyatakan selesai.
Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum juga mencabut laporannya yang dibuat di Polres Metro Jakarta Barat. Edi berujar, kliennya sudah pulang ke rumahnya pada Jumat malam dan merayakan tahun baru bersama keluarganya.
"NT dan klien kami saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum," ujar Edi kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:Â Â Gegara Muntah di Mobil, Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Wanita
Edi juga mengapresiasi jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang sudah mencari jalan tengah dalam kasus tersebut. "Kami sangat-sangat berterima kasih kepada Kapolsek Tamboran dan Polres Jakarta Barat," tegasnya.
Sebelumnya, Novia Tambrani memviralkan kasus pemukulan disertai tindakan asusila oleh sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 23 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, hasil BAP kepada Novia dan GJ bahwa tidak ada pelecehan seksual. Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur tindakan pelecehan seksual, karena GJ hanya memegang dagu Novia saja.
"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual yang ada yang saya sampaikan tadi hanya megang dagu kemudian ditepis," kata Zulpan, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga:Â Sopir Taksi Online Lapor Balik Penumpang Wanita Korban Penganiayaan Akibat Muntah di Mobil
(Ari)