JAKARTA - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) resmi menahan oknum TNI AL yang menganiaya pengemudi ojek online di Tangerang Selatan, Banten. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan. Ditahan di Rutan Pomal," ujar Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono ketika dihubungi, Senin (10/11/2021).
Baca juga:Â Â Terungkap! Penganiaya Driver Ojol di Pamulang Oknum TNI AL Berpangkat Mayor
Lebih jauh dikatakan Julius, yang bersangkutan dalam kesehariannya berdinas di Markas Besar TNI AL (Mabesal). Adapun inisial dari pelaku adalah B. "Dia berdinas di Mabesal, inisialnya B," jelasnya.
Dia berujar, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono telah sudah mengatakan penekanan kepada para anggotanya untuk tidak melawan hukum. Menurut dia, bilamana terbukti melakukan pelanggaran, maka KSAL akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga:Â Â Keponakannya Diperkosa, Oknum TNI Aniaya Pelaku hingga Tewas
"Penekanan KSAL lalu berkaitan dengan Oknum AL yg diduga terlibat pelanggaran di Kepri sangat jelas, bahwa tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari hukum. Jadi kalau terbukti melakukan pelanggaran pasti dijatuhi hukuman," benernya.