JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H. Damanik. Penangkapan dilakukan karena Maurids menjadi salah satu direksi pinjaman online (pinjol).
"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada MNC Portal, Rabu (12/1/2022).
Dia menyebut bahwa mantan Direktur BI Maurids H. Damanik ditangkap polisi karena menjadi direksi pinjaman online.
Baca juga:Â Daftar 103 Pinjol Kantongi Izin OJK, yang Lainnya Ilegal!
"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," pungkasnya.(fkh)
Baca juga:Â Terjerat Pinjol, Janda 4 Anak Nekat Mau Jual Ginjal Rp65 Juta
(Ari)