JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Dikmental Spiritual mengeluarkan surat imbauan larangan merokok di lingkungan rumah ibadah. Imbauan itu menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Plt Kabiro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaeni dalam suratnya menyebut, seruan itu ditandatangani Gubernur pada 9 Juni 2021. Di mana, pada intinya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk, pertama memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah Ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok Isinnya pada kawasan dilarang merokok," kata Aceng lewat surat tersebut, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:Â Â Anies Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wujud Toleransi Umat Beragama
Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (Indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).
"Termasuk memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif lainnya di lingkungan rumah Ibadah," pungkasnya.
Baca Juga:Â Siswa Positif Omicron, Ini Kata Anggota DPRD DKI Terkait PTM 100%
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(Ari)