JAKARTA - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Polisi menyebut, alasan tersangka menggunakan ganja agar bisa tenang saat kerja.
"Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Menurut Zulpan, AP hanya mengonsumsi barang terlarang tersebut sendiri. AP mendapatkan barang tersebut melalui seseorang yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Sedang dalam pengejaran," ungkapnya.
Baca Juga :Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Seperti diketahui, AP diamankan di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari dini hari. Dari tangan AP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone 12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(aky)