Dalam kasus ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Fico terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(qlh)