JAKARTA - Sebanyak 5 daerah di wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori zona merah virus corona (Covid-19) varian Omicron. Micro lockdown bakal diterapkan di daerah tersebut untuk menangani penyebaran Omicron.
"Ya salah satu penangananya kan di-micro-lockdown salah satunya. Selain di situ ditingkatkan active case finding, 3T-nya semualah," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah, baik pusat dan daerah sudah mengeluarkan peraturan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena itu, perlu dipastikan agar peraturan tersebut dipatuhi.
"Sudah jelas Instruksi Mendagri, sudah jelas dari pemerintah pusat, aturan sudah dilakukan. Sekarang tinggal kita pastikan patuhi taat pada aturan ketentuan perintah," ujarnya.
Baca Juga : 5 Daerah di Jakarta Berstatus Zona Merah Omicron
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Minggu (15/1/2022), terdapat 174 kasus Omicron yang merupakan transimisi lokal. Sekira 87 persen atau 152 dari jumlah tersebut berasal dari DKI Jakarta.