JAKARTA - Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti warga Cilangkap, Jakarta Timur, akhirnya dapat merasakan kebahagiaan yang selama ini tertunda. Setelah 53 tahun menikah, pasangan suami istri itu baru memiliki akta perkawinan berkat program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa).
"Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua," kata Johanes di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Baca juga:Â Â 734 Pasutri di Sukabumi Bercerai, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak
Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta perkawinan mereka. Namun, karena proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh kantor pembautan dirasa sulit ditempuh maka keduanya urung mengurus akta perkawinan.
"Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya," ujarnya.
Baca juga:Â Â Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman mengatakan ada 377 pasangan suami isteri yang mendapatkan akta perkawinan melalui program Kamsa yang dirilis Desember 2021 lalu.
"Kita berikan kado awal tahun dimana ada 34 pasangan suami istri yang kita undang untuk terima akta perkawinan (di Kantor Wali Kota Jakarta Utara)," kata Nurrahman.