Share

DPO Pengeroyokan Pratu Sahdi Ditangkap, Barang Bukti Pisau Disita

Erfan Maaruf, iNews · Jum'at 21 Januari 2022 12:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 21 338 2535646 dpo-pengeroyokan-pratu-sahdi-ditangkap-barang-bukti-pisau-disita-rMYwOKafYe.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA - Pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi (22), Baharuddin berhasil diringkus. Polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menusuk Prat Sahdi.

"(Barang bukti) Sudah, sudah dikantongi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Diketahui bahwa Pratu Sahdi dikeroyok oleh delapan orang dengan dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak 2 kali hingga korban jatuh tersungkur. Tubagus juga menjelaskan sebanyak tiga tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) telah diringkus.

Baca Juga : Usai Bercinta, Suami Bunuh Istri di Duren Sawit Jaktim

Ketiga orang di antaranya Baharuddin selaku pelaku utama pengeroyokan, dengan dibantu dua temannya Sapri dan Ardi.

"Sudah diamankan, semuanya dari wilayah Penjaringan," jelasnya.

Setelah ditakap para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Tubagus menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan dua alat bukti yang memungkinkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (22) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari enam orang tersebut sebanyak empat orang telah ditangkap, yang mana 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini