JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (22/1/2022). Adanya SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling untuk diakhir pekan hanya buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga:Â Â BMKG Prakirakan Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan di Pagi Hari
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Baca juga:Â Â Kasus Covid-19 di Depok Melonjak Pesat, Dinkes: Mungkin dari Klaster Keluarga
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(wal)