BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Tim gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, Satpol PP, dan Kejari Kota Bogor ini akan melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Dari pencegahan, peringatan, sampai ke penegakan hukum. Jadi, kami seperti yang kemarin sangat erat koordinasi dengan pihak Polres karena ini butuh cepat seperti Pak Kapolres bilang penegakan hukumnya pun cepat. Jadi apapun yang dilaksanakn di lapangan langsung diketahui oleh kami juga di sini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Ia menambahkan, tim di lapangan akan memilah mana pelanggaran yang masih bisa diberikan peringatan dan mana yang bisa diproses hukum. Jadi, semua anggota akan saling berkoordinasi untuk menegakkan aturan terkait prokes.
"Dan memang berbanding lurus kalau tinggi penegakan hukum, kepatuhan juga jadi semakin tinggi. Jadi, semacam efek jera ya peringatan. Jadi hari ini kita kuatkan lagi semangat dengan apel dan langsung turun jajaran untuk ke lapangan melihat dan memantau apa ada pelanggaran," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penegakan hukum terkait prokes ini memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya UU Kesehatan, tetapi juga bisa terkait berita bohong hingga pelanggaran Inmendagri.
Baca Juga : Gawat! Kasus Omicron di Tanah Air Terus Naik Menjadi 1.396 Orang
"Tentunya ini menjadi ikhtiar kita untuk menekan angka positif di Kota Bogor," ucap Susatyo.