BOGOR - Pria berinisial S dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail mengatakan peristiwa itu dialami korban berinisial NF (13) pada Rabu 19 Januari 2022. Ketika itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi pakaian berantakan.
"Korban pulang dengan keadaan nangis, itu juga yang membuat ibu korban penasaran. Setelah korban ditenangkan dan diajak komunikasi baik-baik, barulah korban mengaku (diduga) dirudapaksa oknum ojol," kata Anggi dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca juga:Â Cabuli Santrinya Berulang Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Aceh Tenggara Ditangkap
Aksi dugaan pencabulan itu, sambung Anggi, berawal dari perkenalan korban dengan SS melalui media sosial. Kemudian, SS mengajak korban bertemu hingga terjadi aksi dugaan pencabulan tersebut.
"Ketika komunikasi itu dibangun antara pelaku dan korban akhirnya korban diiming-imingi untuk jalan-jalan terus kemudian diberikan uang dan sebagainya. Si korban mengikutilah perintah dari si pelaku dengan mendatangi pelaku dan dijemput pelaku," jelas Anggi.
Setelah bertemu, korban diajak SS ke sekolah SMP akan tetapi gagal. Selanjutnya, korban kembali diajak ke sebuah bangunan dan dicabuli oleh SS yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
"Hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 kita mendatangi Polres Bogor guna melakukan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur hal itu diatur di dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.