JAKARTA - Polres Metro Kepulauan Seribu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan razia wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashary Firmansyah mengatakan, barang bukti seberat 5 kilogram tersebut akan diedarkan pada masyarakat yang hendak berlibur ke sejumlah wilayah Kepulauan Seribu.
Dia menyebut bahwa barang bukti seberat lima kilogram sabu tersebut akan diedarkan pada masyarakat yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Selama ini pihaknya selalu melakukan razia pada masyarakat yang hendak berlibur pihaknya menemukan barang haram meski dalam jumlah kecil.
"Karena kita dapat informasi maka kita ungkap ini (5 Kg Sabu) di Bahari. Kemungkinan salah satunya diedarkan di Kepulauan Seribu. Salah satunya hendak berpesta ke pulau," kata Ashary di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyita barang bukti 5 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial BP.
Baca juga:Â Polisi Ungkap Peredaran Sabu 5 Kilogram di Kampung Bahari
"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.
Baca juga:Â Warga Kepulauan Seribu Utara Dilatih Ternak Lobster
Zulpan mengatakan pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara ). Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.