TANGERANG SELATAN - Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak lama sulit dikendalikan. Keberadaannya bisa dibilang timbul-tenggelam, satu ditutup muncul lagi di lokasi lain.
Pemerintah Kota (Pemkot) pun kewalahan mencegah oknum masyarakat yang menumpuk sampah di TPS liar hingga membuat kumuh. Beberapa kali, pelaku yang membuang sampah di sana dipergoki. Namun perbuatan mereka hanya diganjar teguran di tempat.
Kini, kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat harus segera ditinggalkan. Sebab, sanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum bakal diterapkan.
"Kita edukasi sudah, kita tegur dan sanksi fisik seperti push-up juga sudah, tapi ternyata itu semua tidak memberi efek jera selama ini," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, usai menutup TPS liar di Jalan Cemdrawasih, Sawah Baru, Ciputat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga :TPS Ditutup, Sampah di Yogyakarta Menumpuk di Bahu Jalan
"Makanya sekarang, kita kordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana itu. Kalau Perda-nya kan memang sudah ada, tapi detil teknisnya dan Juknisnya menunggu mereka nanti," sambungnya.
Penegakan sanksi pidana itu, lanjut Wahyunoto, diharapkan bisa menekan rasa abai masyarakat soal sampah. Apalagi edukasinya juga memang sudah berjalan sejak lama, di mana pemberdayaan dilakukan mulai dari Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
Follow Berita Okezone di Google News