JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 kilogram (Kg) pada Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus yang diungkap Polres Depok merupakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extraordinary crime," ujar Endra Zulpan di Mapolres Depok.
BACA JUGA:Â Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, BNN: Tak Penuhi Standar Rehabilitasi Pecandu NarkobaÂ
Ia mengungkapkan pihak Satres Narkoba Polres Depok berhasil menangkap tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," ujarnya.