BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan berbahaya atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, turut ditangkap sebanyak 12 tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja.
“Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion dalam konferensi pers, Rabu (26/01/2022).
“Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka,” sambung dia.
Baca juga: Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Angkut 17 Kg Ganja
Gidion menjelaskan, para tersangka diciduk dari 12 lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Gideon merinci toko-toko tersebut yakni di Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu 1 toko.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengamini masih terdapat sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, jenis barang bukti berupa ribuan butir obat dengan jenis yang berbeda pun turut diamankan.
“Ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” tegas dia.