JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.
Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
 Baca juga: Waspadai Munculnya Modus Kejahatan Keuangan, Jokowi ke OJK: Pengawasan Tidak Boleh Kendor!
Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.