JAKARTA - Sebuah rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Zulpan memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan.
Baca juga:Â Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pantai Indak Kapuk, 99 Orang Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
Baca juga:Â OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal
"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.