JAKARTA - Polisi menyebut bahwa operator aplikasi pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Baca juga:Â Polisi: Ruko di Pantai Indah Kapuk Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
Baca juga:Â Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pantai Indak Kapuk, 99 Orang Ditangkap