JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/1/2022). SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Baca Juga:Â Â Viral! Dua Pemuda Mendadak Jadi Petani Supaya Tidak Ditilang Polisi
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga:Â Â Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berpelat "Dewa"
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Ari)