JAKARTA - Puluhan karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ternyata mendapat digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, para karyawan tersebut dipekerjakan selama 10 jam per harinya.
"(Gaji karyawan) minimal Rp3 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara para karyawan itu dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mereka mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.
Pada kesempatan sebelumnya, Zulpan menyatakan dari puluhan karyawan itu rata-rata anak di bawah umur. Tetapi, belum dirinci berapa jumlahnya.
"Kita lihat banyak disini yang bekerja adalah masyarakat yang masih dibawah umur," kata Zulpan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu 99 orang diamankan.