JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dari penggerebekan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Seorang tersangka tersebut merupakan manajer berinisial V.
"Inisial manajer V. Tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang terdiri atas manajer dan 4 pemimpin dalam setiap kelompok. Dari pemeriksaan lebih lanjut, manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Tersangka V dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1).
Baca Juga : Kerja 10 Jam Per Hari, Karyawan Pinjol Digaji di Bawah UMR
Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal. "Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," katanya.