JAKARTA - Seorang pengusaha asal Kota Depok, berinisial AH (44) mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari, di salah satu hotel di kawasan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
AH pun menduga hal itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat ia bekerja yang menjabat sebagai direktur utama, karena disuruh untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Baca juga: Pengusaha Disekap di Hotel karena Dituduh Gelapkan Uang Proyek Rp73 Miliar
Menanggapi hal itu, pengacara manajemen PT I, Jun Fi membantah telah menyekap pengusaha AH di salah satu hotel kawasan Depok, Jawa Barat sekitar Agustus 2021.
"Apa yang disampaikan saudara Atet bahwa yang bersangkutan telah disekap terkait permasalahan utang oleh oknum TNI itu tidak benar," tegas Jun Fi di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kronologi Direktur Perusahaan Disekap 3 Hari di Hotel, Diduga Pengadaan Alutsista
Jun menduga AH telah memberikan pengakuan yang tidak benar terkait tuduhan penyekapan yang dilakukan pekerja perusahaan dan anggota TNI tersebut.
Ia juga mengungkapkan, kronologis berawal ketika seorang kerabat dari pimpinan PT I bertemu AH di Hotel Margo Depok pada 27 Agustus 2021. Saat itu, terjadi perdebatan antara kerabat pimpinan perusahaan dengan AH, sehingga istri AH berteriak-teriak di hotel.
Follow Berita Okezone di Google News